Paradigma Tingkat Kesadaran Hukum dalam Keluarga Islam

Authors

  • Isro Puad STAI Cendekia Insani Situbondo Author

DOI:

https://doi.org/10.64506/c7qxpb69

Keywords:

Kesadaran Hukum, Keluarga

Abstract

Masyarakat pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya kesadaran hukum dalam keluarga secara efektif dan berkesinambungan sehingga masyarakat benar-benar memahami pentingnya hukum. Keluarga merupakan peran paling utama dalam merealisasikan tujuan dari hukum itu sendiri. Salah satu yang mempengaruhi yaitu tingkat pendidikan yang ada di dalam keluarga agar memahami pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat untuk mengurangi pelanggaran hukum. Kurangnya kesadaran keluarga terhadap hukum yang dipengaruhi dari beberapa faktor diantaranya pengetahuan, pengakuan, penghargaan dan pentaatan tentang hukum menjadi hal mendasar dalam merealisasikan tujuan dari hukum sendiri. Terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan dalam keluarga terutama dalam merealisasikannya. Memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan pengawasan ketaatan warga Negara terhadap Undang- Undang salah satu cara dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat.

References

Aseri, Muhsin. 2018. “Politik Hukum Islam Di Indonesia.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 9(17):143–61. doi: 10.35931/aq.v0i0.57.

Budi Handoyo SH.,MH. 2018. “Konfigurasi Politik Hukum Pertanahan Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif.” At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 21–38. doi: 10.47498/tasyri.v10i2.210.

Djazuli, Prof. H. A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih. Edisi Pert. PRENADAMEDIA GROUP.

Indika Arifin, Arini. 2017. “Reformasi Kekuasaan Mengadili Pengadilan Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.” Millah 16(2):341–62. doi: 10.20885/millah.vol16.iss2.art9.

Irawan, F. 2017. 1924 Runtuhnya Khilafah. Vol. 5.

Komari, H. A. 2009. “Pemilu Multi Partai Dan Stabilitas Pemerintahan Presidensial Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 1(1):63–78.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram Universitas Press.

Rahmawan, Triya Indra. 2017. “Karakteristik Produk Hukum Pers Dan Prospek Konsolidasi Demokrasi.” WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter 2(2):1–16. doi: 10.21776/ub.waskita:jurnalpendidikannilaidanpembangunankarakter.2018.002.02.1.

Tualeka, M. Wahid Nur. 2017. “Teori Konflik Sosiologi Klasik Dan Modern.” Al-Hikmah : Jurnal Studi Agama-Agama 3(1):32–48.

Wardyaningrum, Damayanti. 2015. “Komunikasi Untuk Penyelesaian Konflik Dalam Keluarga: Orientasi Percakapan Dan Orientasi Kepatuhan.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 2(1):47–58.

Wibowo, Ari. 2007. “The Development of the Existence of Religious Courts in Indonesia Towards a One-Stop Court.” Journal Article // Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam XVII(3):125–39.

Downloads

Published

2025-09-30

Issue

Section

Articles